Inforiauterkini.id || Jawa Tengah – Seorang ibu rumah tangga yang saat ini menjadi tahanan titipan dari Polres Semarang di Rutan II B Salatiga mengalami intimidasi dari 5 orang oknum polisi Polres Semarang dan 2 orang oknum pengacara.

LW ditahan oleh penyidik unit II Satreskrim Polres Semarang pada tanggal 25 November 2024.

S, suami LW menyampaikan bahwa LW hadir menemui penyidik di unit II Satreskrim Polres Semarang pada tanggal 25 November 2024 setelah menerima surat panggilan ke -1 dengan jadwal tanggal 22 November 2024 sebagai saksi.

“Istri saya langsung ditahan pada malam (25/11/2024) itu,” ujar Suami LW.

LW saat ini berada rutan IIB Salatiga.

LW pada hari Jumat (27/12/2024) menghubungi suaminya dengan ketakutan karena didatangi oleh 5 orang oknum polisi dari unit II Satreskrim Polres Semarang dan 2 orang oknum pengacara.

LW mengatakan kepada suaminya untuk segera datang ke rutan karena merasa ketakutan.

Suami LW saat itu berada di Polda Jawa Tengah bersama kuasa hukumnya.

Sebelumnya kuasa hukum LW, Anisah S.H., pada siang hari Jumat (27/12/2024) datang ke Polres Semarang untuk memberikan surat pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum yang sebelumnya ditunjuk oleh Polres Semarang untuk mendampingi LW sekaligus memberikan surat kuasa yang diberikan oleh LW kepada Anisah, S.H.

“Siang tadi sekitar waktu sholat Jumat, saya mengantar surat pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya yang ditunjuk oleh Polres Semarang dan sekaligus memberikan surat kuasa hukum yang baru,” ujar Anisah, S.H., kuasa hukum LW.

Anisah, S.H., melanjutkan bahwa saat itu ruangan unit II Satreskrim Polres Semarang kosong.

“Kita dipersilahkan masuk di ruangan unit III Satreskrim Polres Semarang, bertemu dengan Kanit III Ipda Agung Purba Jati, S.H., M.M. Kemudian saya menyampaikan maksud kedatangan,” katanya.

Anisah, menuturkan bahwa hari ini (27/12/2024), unit II sedang lepas dinas berdasarkan informasi dari Kanit III.

“Kemudian kami menitipkan surat pencabutan kuasa dan surat kuasa yang baru kepada pak Agung,” ungkapnya.

Anisah, S.H., bersama suami LW selanjutnya ke Polda Jawa Tengah untuk membuat laporan mengenai kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

“Saat berada di Polres Semarang tadi dikatakan bahwa unit II sedang lepas dinas. Akan tetapi, tiba-tiba suami LW dan saya dihubungi oleh LW yang ketakutan dan meminta untuk agar kita segera datang ke rutan karena didatangi banyak polisi dari Polres Semarang,” katanya.

Anisah, S.H., melanjutkan katanya tadi lepas dinas. Namun, mengapa setelah dari Polres Semarang klien saya LW didatangi oleh 5 orang oknum polisi dan 2 orang oknum pengacara.

“Karena saya masih di SPKT Polda Jateng, saya minta tim untuk turun ke rutan IIB Salatiga dan tim menerima informasi dari LW bahwa tadi ada Kanit II Satreskrim Polres Semarang, Ipda Ardi Sanditya, S.H., M.H., Aiptu Budi Santoso, S.H., 3 orang polisi yang tidak diketahui oleh LW namanya dan oknum pengacara L. E. S, dan 1 orang lagi oknum pengacara yang tidak diketahui oleh LW namanya,” ujarnya Anisah.

Lebih lanjut, Anisah menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut mencecar LW mengenai kedatangan saya dan tim ke Polres Semarang untuk mengkonfirmasi mengenai adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengacara L.E.S dengan mengatasnamakan kepolisian Polres Semarang.

Sebelumnya suami LW menyampaikan kepada media mengenai adanya permintaan sejumlah uang kepada keluarga LW agar dapat bebas mulai dari 90 juta hingga 225 juta.

Media mencoba mengonfirmasi ke unit II Satreskrim Polres Semarang pada hari Kamis (26/12/2024) dan diminta untuk membuat surat permohonan wawancara ke Kapolres atau menghubungi Humas Polres Semarang.

“Sangat kita sayangkan mengenai peristiwa ini, karena sehari sebelumnya yaitu Kamis (26/12/2024) tim hadir di Polres Semarang untuk mengonfirmasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang kepada LW dan keluarga dengan atas nama institusi polisi Polres Semarang. Kemudian keesokan harinya, pada hari Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 15.31 WIB, 5 orang polisi dari unit II Satreskrim Polres Semarang bersama 2 orang oknum pengacara mengintimidasi klien saya di Rutan IIB Salatiga dengan menakuti-nakuti akan memperberat hukumannya 2 kali lipat dan akan memenjarakan suaminya. Padahal pada siang harinya kami datang ke unit II Satreskrim Polres Semarang dikatakan bahwa unit II sedang lepas dinas. Namun, sorenya kami mendapat kabar dari LW didatangi unit II Satreskrim Polres Semarang dan oknum pengacara, ” ujarnya.

(Red)

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *