Inforiauterkini.id – Andri Hasibuan, SH Kuasa Hukum Tenang Sembiring Ketua PUK SPPP Sei Kuning Anugerah (SKA) mengungkapkan berdasarkan kesaksian para saksi dipersidangan kehadiran kliennya pada tanggal 12 Februari tersebut ke PT Sumatera Karya Agro (SKA) untuk bekerja bongkar muat Tandan Buah Sawit (TBS) namun terkesan dihalang halangi.

 

 

 

“Berdasarkan kesaksian saksi Arif dipersidangan, dapat disimpulkan bahwa klien kami (Tenang Sembiring,red) pada hari itu datang untuk bekerja, namun karna pagar perusahaan ditutup dan pihak kami disuruh menandatangani perjanjian yang dinilai merugikan pihak kami,sehingga timbul keramaian bukan aksi demo atau anarkis,” ungkap Andri Hasibuan SH didampingi Yasier Arafat SH dan Devi Ilhamsah SH, Jumat 26 Juli 2024.

 

Menurut Andri, alasan pemutusan kerjasama bongkar muat oleh PT SKA dengan PUK SPPP SKA yang diklaim pihak perusahaan karena tidak bisa menjaga kondusifitas terbantahkan oleh kesaksian para saksi dipersidangan.

 

Andri Hasibuan, SH yakin majelis Hakim dapat memutuskan tuntutan yang diajukan dengan seadil-adilnya, secara profesional dan sesuai peraturan perundang undangan tanpa memihak kepada pihak manapun.

 

 

“Kami berharap kepada Allah SWT semoga memberikan kemudahan kepada kami dan menunjukkan segala tipu daya, kezhaliman serta membuka perkara ini dengan terang benderang,” tutupnya.

 

Tim: redaksi

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *