Tualang || Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial (HP) alias Permana dan istri nya (MLD) kerap di sapa nyai , warga jalan cendrawasih RT.008/RK 001 , kecamatan tualang kabupaten Siak kini tengah diburu korban karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga mencapai puluhan juta rupiah. Berdasarkan informasi dari warga cendrawasih, keduanya saat ini melarikan diri
Salah satu korban sebut aja ( R ) mengungkapkan, pasangan ini menggunakan beragam modus penipuan untuk melancarkan aksinya. Selain itu, pola penipuan yang dilakukan pasangan HD dan MLD sangat rapi, sekita jam 09.00 kamis malam 05/08/2025 pasutri tersebut mendatangi rumah R di situlah kedua pelaku melakukan aksinya, meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikan, namun hingga waktu perjanjin usai uang tersebut tidak kunjung kembali,
“Pelaku menggunakan kedok meminjam uang dalam bentuk transfer hingga meminjam beberapa gram emas 24 karat ,total sekitar puluhan juta rupiah ,” tutur R saat memberikan keterangan kepada awak media , Minggu (08/06/2025)
“Bahkan sempat kami cari rumahnya secara ramai-ramai. Namun ternyata pasutri tersebut sudah tidak berada di rumah, kami juga meminta informasi Kepada warga setempat namun tidak melihat keberadaan pasutri tersebut 3 hari lamanya ” jelasnya.
Korban lainnya, Y , juga mengalami hal serupa kerugian sekitar puluhan juta rupiah juga menuturkan awalnya para korban tidak mengetahui jika perbuatan pasangan suami istri (pasutri) tersebut banyak memakan mangsa. Dikatakan, upaya konfirmasi dilakukan, namun nomor WhatsApp pasutri tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga para korban gerah dan memposting foto pelaku di platform media sosial facebook karena tidak ada itikad baik dari pelaku.
“Jadi kami tau bahwa korban penipuan ini bang setelah saya memposting foto pelaku. Di kolom komentar pada memberikan komentar semua bahwa mereka juga ketipu oleh pelaku. Jadi kami berinisiatif akan membuat laporan ke pihak kepolisian”
“ kami akan laporkan ke pihak berwajib jika mereka tidak segera mengembalikan uang tersebut dan menemui seluruh korban nya, maka kami segera tempu jalur hukum, sekarang kami masih menunggu jawaban dan etikat baiknya Saya berharap kalaupun uang saya tidak dikembalikan, saya akan menuntut dihukum sesuai perbuatannya,” tutupnya.
Selanjut, jika terbukti penipuan semacam ini di kenakan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 RKUHP) palaku sengaja melakukan dan tujuan tertentu dan akan dikenakan pidana sesuai UUD yang berlaku dan perbuatan
Mereka berharap masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan sejenisnya. Para korban juga berharap pihak kepolisian dapat bekerja maksimal agar dapat menyelesaikan kasus tersebut sehingga tidak ada korban berikutnya.
Adanya dugaan bahwa keduanya kini berada di luar kota menambah dimensi baru dalam kasus ini. Korban meminta bantuan masyarakat, terutama warga tualang , agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pasangan ini kantor polisi terdekat Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi