Inforiauterkini || Pekanbaru (11/11/2024). Kantor AS Law Firm Alfikri Lubis & Partners layangkan somasi ke oknum pengacara mengaku wartawan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara elektronik dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Dengan latar belakang, pada tanggal 03 November 2024, Sdr. TONY CHANIAGO yang mengaku sebagai seorang Jurnalis dari media Berkabarnusa.com dan sekaligus melampirkan identitas sebagai seorang Advokat menghubungi (K) via chat aplikasi WhatsApp dengan menanyakan apakah (K) pernah menjadi mantan Napi dan menanyakan profesi (K) tanpa adanya maksud dan tujuan yang jelas.
Via chat aplikasi WhatsApp, Sdr. TONY CHANIAGO melampirkan screenshoot data yang diduga diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru dan data tersebut tidaklah dengan sembarangan diakses oleh pihak manapun.
Setelah komunikasi tersebut, tertanggal 04 November 2024 Sdr. TONNY CHANIAGO mengirimkan sebuah link berita di media Berkabarnusa.com: https://www.berkabarnusa.com/berita/baca/mantan-napi-pencabulan-dikabarkan-dan-diduga-dosen-di-universitas-uin-pekanbaru, yang pada intinya dilaman link tersebut menyatakan bahwa (K) merupakan mantan Napi dan sekarang berprofesi sebagai Dosen disalah satu Universitas Negeri di Kota Pekanbaru dan menjadikan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru sebagai foto unggulan.
Dikonfirmasi awak media: “Melalui Somasi (Surat Peringatan) ini kami ingin menyampaikan dan menanyakan terkait dengan kapasitas Sdr. TONY CHANIAGO apakah seorang jurnalis yang memiliki Lisensi Resmi atau seorang Advokat yang seharusnya menjunjung kode etik profesi? Apa yang menjadi Motif Sdr. TONY CHANIAGO menyebarluaskan data dan pemberitaan klien kami ke publik”, tegas pengacara (K) Alfikri Lubis SH. MH.
“Seperti yang kami sampaikan pada poin nomor 2 (dua) Surat Peringatan (Somasi) ini, data yang Sdr. TONY CHANIAGO dapatkan haruslah dipertanggungjawabkan dan oknum pihak yang memberikan data tersebut harus ditindaklanjuti. Kami juga sudah mengkonfirmasi kepada salah satu Sipir atau Petugas Pemasyarakatan bahwa data yang diperoleh dari Sdr. TONNY CHANIAGO yang diduga diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru merupakan data yang seharusnya tidak untuk dipublish sembarangan karena merupakan data Internal Kemenkumham dan pastinya hanya dapat diakses oleh Internal. Lebih lagi yang menjerat klien kami merupakan tindak Pidana bersifat tertutup dan tidak ditemukan data pada akses lain bahkan di Direktori Putusan Mahkamah Agung, sehingga Sdr. TONY CHANIAGO maupun pihak lainnya tidak punya hak untuk menyebarluaskan melalui pemberitaan karna data itu bukanlah kategori produk jurnalistik. Kami tegaskan bahwa Sdr. TONY CHANIAGO harus memahami perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi”, tambah pengacara (K) Alfikri Lubis SH., MH.
Team