Oplus_131072

INFO RIAU TERKINI 

Bengkalis – Tim opsnal Polsek pinggir berhasil amankan pelanku penganiayaan berat  menggunakan Sajam di Jln. Kolam RT 001 / RW 006 Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis korbannya bernama Kasimo usia 43 Tahun yang beralamat di Jln. Reformasi RT 001 / RW 006 Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

 

Oplus_131072

Sedangkan Identitas Pelaku, yaitu  Calpin Tampubolon usia 53 Tahun yang beralamat Jln. Kolam Dusun Tambusu Desa Buluh apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

 

Kronologi kejadian diperkirakan pada

Hari Jum’at, tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wib. Yang berlokasi

Warung Tuak Pak Eli Hendra Rinto Sinaga,  Jln. Kolam RT 001 / RW 006 Dusun Tambusu,  Desa Buluh Apo Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.

 

 

Hasil konfirmasi awak media kepada Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH., MH, yang membenarkan tentang adanya kejadian penganiayaan berat tersebut, dan selanjutnya Kapolsek  menjelaskan tentang kronologis kejadiannya, yang mana berdasarkan keterangan dari saksi-saksi diperoleh  fakta-faktanya yaitu pada hari Jum’at Tanggal 6 Desember 2024, sekira pukul 21.30 Wib, korban datang ke warung tuak milik Sinaga untuk minum tuak, dan tak berselang lama pelaku datang pula ke warung tuak tersebut dan ikut minum tuak bersama korban, dari kebiasaan korban kalau sudah minuman tuak, maka korban sering ribut dan sering berkata kasar kepada orang lain, sehingga pada saat korban ngoceh dengan kata-kata kasar, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan dan perilaku korban, dan terjadilah pertengkaran mulut sampai terjadi perkelahian antara si pelaku dengan korban, dan karena pelaku kalah oleh korban lalu pelaku pergi meninggalkan korban sambil pelaku mengancam korban dengan ucapan awas kau nanti saya bunuh kau.

 

Dan sekira pukul 23.10 Wib, pelaku kembali lagi kewarung tuak tersebut, dengan membawa senjata tajam berupa pisau dapur dan menikamkan kepada  korban sebanyak 4 kali dibagian tubuh korban, sehingga membuat  korban terkapar dan tidak sadar diri, lalu pelaku pergi meninggalkan korban, dan selanjutnya  masyarakat meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas dan Piket Polsek Pinggir dan Unit Reskrim langsung mendatangi TKP untuk memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit, dan terhadap korban sudah mendapatkan perawatan, namun tadi pagi subuh korban meninggal dunia, dan terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan terkait peristiwa tersebut, dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang.

 

Selanjutnya Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan saling menjaga Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat pasca selesainya pemungutan suara Pilkada serentak, sehingga terciptanya hubungan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat.

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *