Inforiauterkini.id || Pekanbaru, Rabu 24 Juli 2024. Melihat perjuangan masyarakat Desa Buluh Cina dalam mencari keadilan atas kasus perambahan kawasan TWA oleh oknum Habib Rahman yang dinilai kebal hukum, membuat team jurnalis media mitratnipolri.id merasa terkagum-kagum.
Bagaimana tidak, semua alur birokrasi sudah ditempuh oleh masyarakat Desa Buluh Cina untuk mendapatkan keadilan atas kasus perambahan kawasan TWA yang sudah berlangsung sejak Tahun 2022 dan sudah di lapor kak secara resmi pada tahun 2023, namun belum ada perkembangan sama sekali oleh pihak yang berwenang baik itu pihak Polhut, Balai KSDA maupun Gakkum LHK wilayah II.
“Kami merasa sangat kecewa dengan pihak berwenang, karna pengaduan kami masyarakat Desa buluh cina tidak di proses yang sudah makan waktu satu tahun. Tidak ada pemanggilan kepada pelaku perambahan”.
Sampai dengan sekarang pelaku perambahan Habib Rahman masih tetap melakukan kegiatan perambahan. Pihak berwenang pun tidak berani memberikan tindakan apapun.
“Ini masih dalam proses hukum jadi untuk tanaman sawit dan pondok ini belum bisa kita tindak, karna termasuk kepada barang bukti” Ungkap petugas
Melihat hal tersebut team jurnalis media mitratnipolri.id menilai bahwa dalam kasus ini kental unsur pembiarannya.
“Bertahun membuat pengaduan, tapi tak ada perkembangan, tak bergerak, dalam kasus ini harusnya lebih kepada aksi bukan narasi. Sudah jelas dasar pengaduan masyarakat adalah Data bukan kata. Makanya pihak berwenang harusnya turun ke objek kajian, lakukan identifikasi bersama supaya nampak oleh mata bukan atas dasar semata-mata dari kata-kata” (XDNS) insan jurnalis media mitratnipolri
“Saya merasakan solidaritas masyarakat Desa Buluh Cina ini kuat, dan lebih memiliki jiwa perhutani dibandingkan pihak berwenang tersebut. Masyarakat Desa Buluh cina sudah membuat pengaduan ke DLHK, namun oleh pihak DLHK mengatakan pengaduan ini ditangani oleh Polhut dan KSDA, setelah itu oleh pihak Polhut dan KSDA mengatakan pengaduan ini sudah di tangan Gakkum, selanjutnya oleh petugas Gakkum LHK mengatakan tidak bisa memastikan untuk prosesnya makan waktu berapa lama, ketika di minta untuk bertemu langsung dengan Kasi Gakkum LHK petugas mengatakan bahwa tadi pak Kasi ada di kantor tapi sekarang keluar dan gak ke kantor lagi, tentu jadi pertanyaan kenapa menghindar? Apa perlu pakai wejangan dulu baru bisa gerak?” (KDHS) jurnalis media mitratnipolri
Pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan merupakan perbuatan melawan hukum. Ketika kawasan hutan di rambah dan pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak melakukan tindakan maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum.
Atas tindakan pembiayaan tersebut, maka sesuai dengan pasal 104 UU P3H ( Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dapat dipidana.
Editor: Andi Rambe