inforiauterkini.id || Jakarta – Kami memberikan kesempatan kepada Paminal Propam Polda Kepri untuk mengusut tuntas hilangnya berkas perkara klien kami dari Kantor Polsek Batam Kota.
Kami berharap bagi anggota polri yang terlibat atas hilangnya berkas perkara dan atas jual beli motor sebagai barang bukti supaya diberikan sangsi berat berupa PTDH karena telah merusak citra polri dan melukai hati rakyat selaku pemegang kedaulatan sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Sebagaimana diketahui perkara ini sejak Desember 2014 hingga saat ini, tahun 2024 belum tuntas. Bahkan yang memprihatikan dan membuat miris bahwa berkas perkara telah hilang dari Kantor Polisi. Secara logika memang tidak masuk akal sehat, namun belum lama ini Kanit Reskrim maupun Kapolsek menjelaskan kepada klien kami bahwa hilangnya berkas perkara dikarenakan penyidik ada yang meninggal ditambah perkara sudah lama.
Menurut hemat kami, dalil-dalil atau narasi-narasi yang dibangun kurang tepat sebab Laporan Polisi masih ada ditangan Pelapor, bukti-bukti surat masih ada, terlapor masih ada yaitu sdr Roni, pembeli motor masih ada sulitnya dimana?
Sementara itu, menurut info dari penyelidik Paminal: Pak john, tinggal nunggu gelar pak john Minggu kemarin ada kegiatan kami pak.