Inforiauterkini.id || Batam – John L Situmorang, S.H.,M. H: Meminta Kapolri Turun Tangan Menuntaskan Laporan Kliennya, 10 Tahun Diterlantarkan Atau Terkatung-Katung
Kami selaku kuasa hukum pelapor, Erizal meminta Kapolri untuk turun tangan untuk menuntaskan laporan polisi klien kami, sebab sudah cukup lama sejak tahun 2014 hingga tahun 2024 tanpa ada kepastian hukum.
Lanjut, John L Situmorang, mengapa kami meminta Kapolri turun tangan karena tidak terhitung lagi Kapolsek yang menjabat selama 10 tahun ini di Polsek Batam Kota, namun perkara klien kami tidak tersentuh sama sekali. Apakah ada unsur kesengajaan atau pembiaran karena melibatkan oknum polisi atau ada alasan lain.
Lebih lanjut, John L Situmorang mengatakan, Polri semestinya bisa menjelaskan kendala atau kesulitannya melalui SP2HP, namun sayangnya SP2HP sejak Laporan Polisi dibuat tidak pernah diberikan kepada klien kami.
Yang membuat miris lagi bahwa konon kabarnya berkas perkara klien kami sudah hilang dari Kantor Polsek Batam Kota sehingga membuka ruang untuk Kapolsek Baru untuk membuat dalil-dalil dengan mengatakan masih baru menjabat dan membuat alasan proses masih berjalan. Pertanyaan prosesnya berjalan ke mana?
Kami mempertanyakan slogan-slogan atau narasi-narasi Kapolri, katanya Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Pertanyaan dalam perkara klien kami ini, sepertinya presisi tidak berlaku sama sekali.
Konsep presisi polri berkaitan dengan transformasi layanan polri yang lebih terintegritas, transparan, dan cepat.
Konsep presisi polri ini justru berbanding terbalik pada Laporan Polisi Nomor : LP-B/1750/XII/2014/KEPRI/Res/SPK-Polsek
Batam Kota, tanggal 30 Desember 2014.
Menurut hemat kami, jika presisi diterapkan maka sejatinya perkara ini tak perlu berlarut-larut karena perkara ini adalah perkara ringan, yaitu Penggelapan Ranmor.
Oleh karenanya kami berharap kepada para petinggi Polri memberikan perhatian yang serius untuk penuntasan perkara ini secara khusus kepada Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, agar perkara klien kami ini dapat dituntaskan dan siapapun pelakunya agar diproses hukum secara transparan dan akuntabel sehingga menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku kejahatan dikemudian hari dan juga menjadi jawaban atas perjuangan klien kami selama 10 tahun ini, kita tahu perjuangan klien kami sudah pada titik putus asa karena lamanya waktu penuntasan perkara ini.