inforiauterkini.id || Metro – John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Alizar Jinggo Meminta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap Eks Kadis Perkim Metro

Farida, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada tahun 2020.

Sidang putusan dijadwalkan pada Tanggal 15 Agustus 2024 di ruang sidang Garuda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Farida bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Kasus tipu gelap dengan terdakwa Farida masuk dalam ranah pidana”, Menurut Dr. Bambang Hartono, ahli hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada persidangan 03 Juni 2024.

“Jika uang yang diberikan kepada terdakwa Farida diawali dengan keterangan tidak benar atau bohong misalnya data luas tanah dan bangunan tidak sesuai sehingga orang tertarik membayar, maka jelas unsur penipuannya”, katanya lebih lanjut.

Menurutnya, apabila terdakwa tidak mengetahui luas ukuran tanah pada sertifikat yang ditawarkan kepada pembeli itu hal mustahil.

“Apa iya sertifikat sudah lama, terdakwa tidak pernah buka, tidak pernah lihat. Padahal terdakwa menawarkan dan menjual, itu logika hukum,” jelasnya.

“Jika penipuan dikenakan pasal 378 dan jika penggelapan dikenakan pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, John L. Situmorang, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum Alizar Jinggo (korban) meminta Majelis Hakim menjatuhkan putussn atau vonis yang maksimal kepada terdakwa Farida.

“Perkara ini agak lain, karena terdakwa adalah publik figur yang seharusnya menjadi teladan malah terjerat pidana,” katanya.

“Menurut hemat kami, selaku pejabat figur tentu memiliki kemampuan untuk mengatasi setiap masalah mulai yang terkecil hingga masalah besar”, lanjutnya.

“Oleh karenanya, kami minta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang maksimal kepada terdakwa Farida. Sebab, perkara ini menjadi tolak ukur untuk menjadi pembelajaran bagi setiap orang, apalagi para publik figur agar lebih bijaksana di kemudian hari untuk menyelesaikan perkara yang dialaminya tanpa harus masuk proses penuntutan apalagi harus vonis”, tegasnya.

Lebih lanjut, John L. Situmorang mengatakan jika majelis hakim tidak serius menegakkan hukum, kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

(RMS)

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *