Inforiauterkini.id
Kampar (7/8/2024). Diduga menjual tanah/lahan kawasan TWA Desa Buluhcina, warga Desa Kepau Jaya insial (IK) juga diketahui oleh ketua kelompok Tani inisial (A) menandatangani surat keterangan pelepasan hak tanah garapan.
Kawasan TWA Desa Buluhcina mempunyai luasan 963.33 Ha dan di tetapkan sebagai TWA berdasarkan SK menteri kehutanan, Nomor: 3587/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014. Sebelum di tetapkan TWA Buluhcina ditunjuk berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 468/IX/2006 tanggal 6 September 2006 dengan luas ±1000 Ha. 1000 Ha lahan yang ditunjuk sebagai TWA Buluhcina merupakan lahan masyarakat Desa Buluhcina yang di hibahkan menjadi TWA. Kemudian berdasarkan hidrologinya, kawasan TWA Buluhcina seluruhnya berada di desa Buluhcina.
Berdasarkan penelusuran awak media mitratnipolri.id di temukan data bahwa pada tahun 2022 terjadi perambahan yang dilakukan oleh warga Desa Kepau Jaya (Habib Rahman) beserta kedua orang saudara kandung nya (A) dan (Harisman) warga Desa Kepau Jaya dengan luas ±20 Ha.
Berdasarkan temuan awak media dilapangan bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 telah terjadi jual beli kawasan TWA Desa Buluhcina yang di tanda tangani oleh:
Indra Khoiri penjual dan Novriadi pembeli yang turut diketahui oleh Ardison sebagai Ketua kelompok Tani. Adapun yang tersebut adalah warga Desa Kepau Jaya. Jual beli kawasan TWA Buluhcina tersebut juga turut di tanda tangani oleh Amir Mahmud (Datuk Majolelo Mudo) adik kandung Datuk Amiruddin selaku penghulu adat ninik mamak Buluhcina.
Kepada awak media Datuk Amiruddin mengatakan: tahun 2020 akhir dibentuk sebuah kelompok Tani Desa Buluhcina dengan nama (Kelompok Tani Harapan Baru). Kelompok Tani tersebut di tanda tangani oleh beberapa orang yang tergabung didalam struktur organisasi. Yaitu: M. Rais selaku PJ Kades Buluhcina, dan sekretaris Rosdianto. Anggota kelompok Tani tersebut terdiri dari 34 orang.
“Untuk program kelompok Tani tersebut dalam bentuk kebun sawit. Lokasinya di kawasan Buluhcina, Habib Rohman itu sebagai investor. Kelompok Tani dan Habib Rohman menyepakati dengan sistem bagi hasil, yaitu 50:50 saat kebun sawit sudah ada buah. Saya tidak tau yang di kelola tersebut adalah kawasan karna batasannya dari tahun 2020 sudah seperti itu dan ternyata sudah berubah dari sebelumnya”, terang Datuk Majolelo Amiruddin
Awak media mencoba meminta legalitas kelompok Tani guna memastikan terkait aspek-aspek kelompok Tani yang disampaikan oleh Datuk Amiruddin. Oleh Datuk Majolelo Amiruddin mengarahkan awak media kepada sekretaris kelompok Tani atas nama Rosdianto. Dan meminta awak media untuk melihat legalitasnya langsung kepada sekretaris.
Awak media menghubungi Rosdianto, beliau menanyakan kepentingan akan legalitas kelompok Tani tersebut. Oleh awak media mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bukti fisik merelevankan antara kata dengan data. Pak Rosdianto justru mengatakan bahwa kelompok Tani itu sudah lama. Dan awak media mengatakan bahwa dalam pengelolaan atas objek kelompok Tani tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Hal ini patut diduga bahwa kelompok Tani yang di maksud Datuk Majolelo Amiruddin tersebut adalah kelompok Tani Desa Buluhcina, namun perlu di dalami legalitas akan kelompok Tani tersebut jika memang benar kelompok Tani yang di klaim oleh Datuk Amiruddin kelompok Tani Harapan baru tersebut milik Desa Buluhcina”.
Perlu juga di relevankan, pihak-pihak yang tergabung didalam struktur nya apakah benar dari aparatur Desa Buluhcina dan apakah legalitas kelompok Tani tersebut adalah absah sebagai kelompok Tani Desa Buluhcina.
Jika ternyata kelompok Tani tersebut bukan kelompok Tani “Desa Buluhcina” Dan atau legalitas nya di tanda tangani oleh pihak yang tidak terkait sebagai aparatur Desa, patut diduga hal tersebut hanya sebatas tameng untuk meyakinkan pembeli dan sebagai pelancar untuk terjadinya jual beli kawasan tersebut (red) ***