inforiauterkini.id || Jawa Tengah. Kak Seto, Ketua Umum LPAI tetap mengawal persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa H.

“Saya tetap mengawal kasus ini melalui pendampingan Ibu Romauli di Semarang. Kami berharap agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak agar tidak ada lagi kejadian-kejadian yang serupa menimpa anak-anak kita”, ujar Kak Seto, Ketua Umum LPAI.

Saat ini kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa H sudah memasuki tahapan persidangan yang ke empat.

Persidangan sebelumnya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Ya, Selasa (17/9/2024) adalah persidangan yang menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa”, ujar Romauli Situmorang sebagai pendamping.

“Saksi yang dihadirkan adalah imam mesjid tempat kejadian perkara dan ibu terdakwa”, tambahnya.

“Saya jengkel tadi pada saat persidangan. Kuasa hukum terdakwa menggiring pertanyaan kepada orang tua terdakwa dengan mengatakan pacaran. Anak remaja berteman malah dibilang pacaran. Lalu apakah pacaran membenarkan perbuatannya terhadap putri saya?”, ungkap orang tua korban yang merasa kesal.

“Kami bersama Ibu Roma akan selalu hadir dalam persidangan untuk terus mengawal persidangan. Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal”, ujar orang tua korban.

Majelis Hakim dalam persidangan kasus ini adalah Salman Alfaris, S.H., H. Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H, dan Dame P. Pandiangan, S.H.

“Bersama Kak Seto kita akan terus mengawal kasus ini. Kita berharap agar majelis Hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak”, ungkap pendamping.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan.

(Red)

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *