Kepulauan Meranti|| 4 April 2025 – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Desa Alai Selatan, Kecamatan Tebingtinggi barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang remaja perempuan berinisial E (14), yang masih bersekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs), diduga menjadi korban pencabulan, pemerkosaan, dan penganiayaan oleh seorang pria berinisial M (27), yang merupakan paman angkatnya.
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya, B (41), yang berdomisili di Desa Alai Selatan kecamatan tebing tinggi Barat.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut terjadi sejak awal November 2024, saat terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di rumahnya dimalam hari, sementara istrinya berada di luar negeri untuk bekerja.
Korban yang awalnya bercanda meminta ikut minum, ditolak oleh terduga pelaku. Namun, setelah memasuki kamar, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual yang berulang kali dilakukan oleh terduga pelaku dengan ancaman dan paksaan.
Pada beberapa kesempatan berikutnya, termasuk pada 12 November 2024 dan 24 November 2024, korban kembali mengalami tindakan serupa. Puncaknya, pada 2 April 2025, korban mengalami penganiayaan yang membuatnya tidak tahan lagi, sehingga ia akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ayahnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa, yang menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan ke kepolisian.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Kepulauan Meranti dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia yang di Wakili oleh T. L. SAHANRY. S.Pd,CFLE, CLA dan Miswan, CFLE, CLA dan terduga Pelaku sudah Ditahan.
Saat ini Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan terduga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan ini, setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran serta perlindungan terhadap anak di Indonesia.