SIAK – INFORIAUTERKINI.ID ||Berawal dari kasus terkait utang piutang antara tenaga kerja perawatan akasia An. Rahman Caysar Prasetio ( Suami ) dan Istri An. Kalen Zega ( Istri ) dengan Kepala Rombongan An. Ina Ceci dan kepercayaan Kepala Rombongannya dilapangan An. Ripky alias Pao yang merupakan Subkontraktor PT. EKAWANA yang berlokasi di Camp Tpk 1/2 PT. EKAWANA Kec. Dayun Kab. Siak yang berujung sampai terjadi perlakuan melawan hukum melakukan perampasan kemerdekaan atau Kekerasan terhadap seorang bayi ( Aiysa ) berusia umur 1 tahun bersama seorang neneknya Nurdahlia ( 47 ).

 

Kekerasan perampasan kemerdekaan terhadap seseorang anak bayi dan perempuan Tua ( Janda ) yang diduga dilakukan KR ( Ina Ceci ) bersama kepercayaan nya ( Pao ) terjadi, Senin ( 14/10/24 ) di Tpk 1/2 PT. EKAWANA Kec. Dayun Kab. Siak yang dimana sesuai hasil penyempaian Pelapor Rahman ketika diwawancarai awak media di Mapolres Siak. Selasa ( 15/10/24 ) yang bercerita terkait anak nya dan ibunya dibawa lari oleh Kepercayaan KR ( Pao ) ke SP 7 Lalakabung Kab. Pelalawan ke Rumah Bos atau KR Ina Ceci. ” Hari Senin ( 14/10/24 ) sekitar pukul 17.00 Wib saya dan Abang saya beserta Istri kami berdua keluar dari areal Camp TPK 1/2 PT. EKAWANA untuk menghindar dari pekerjaan dibawah naungan KR Ina Ceci yang sudah tidak sesuai aturan yang mengakibatkan sampai kami berhutang sebesar Rp. 20.500.000 untuk mencari pekerjaan baru diluar PT. Ekawana, namun karna anak saya selalu dijaga neneknya jadi tidak bisa ikut kami dan masih tinggal di Camp. Ketika sampai pukul 20.00 Wib si Pao memindahkan mereka dengan cara membawa keluar ke areal Perusahaan EKAWANA dengan mengunakan mobil pribadi untuk dibawa ke Lalakabung Kerinci Kab. Pelalawan dirumah Bos Alias KR Ina Ceci.” Ujarnya ketika buat laporan Pengaduan di Mapolres Siak.

 

Ia menambahkan, jika Anak dan orang tuanya dipindahkan si Pao sesuai pengakuan dan photo yang dikirim Pao ke WhatsApp Abang nya ketika posisi anaknya dan mama nya sudah di dalam mobil.

” Anak dan mama saya sudah di Bawa Pao ke Kerinci dan sampai saat ini belum tau kami dimana keberadaan mereka. Kami membuat laporan ini untuk mencari tau dikemanakan anak dan Mama saya, kami sudah ada niat waktu itu agar duduk bersama oleh pihak Kepolisian Polres Siak untuk membicarakan masalah Utang Piutang serta anak dan Mama saya. Namun setelah sekian lama kami menunggu di Polres Siak, keluarga si Pao berserta KR sampai ke Polres Siak dan menyampaikan keterangan jika Mama dan anak saya sudah kabur dari rumah.

 

” Kami sangat sedih terkait hal ini, dan sudah menyampaikan ke Pihak Kepolisian Polres Siak untuk mencari tau keberadaan anak dan mama saya karna sebelum kejadian ini sudah pernah disampaikan si Pao untuk memindahkan anak dan Mama saya ke areal pekerjaan di Pulau Muda. Kami sangat memohon hal ini ada perhatian pemerintah untuk membantu kami karna takutnya anak dan mama saya tidak tau jalan kemana pun dan tidak punya perbekalan apapun. ” Ujarnya dengan sedih

 

 

Ketua DPC LSM PENJARA SIAK Optonica Zega dan juga sebagai keluarga dekat alias Paman dari anak bayi Aisya ( 1 Tahun ) sengat prihatin dengan kejadian ini. Karna hanya masalah utang piutang sampai martabat kehidupan orang bisa dirampas kemerdekaan nya untuk hidup. ” Seharusnya si Pao sebagai Kepercayaan KR Ina Ceci tidak semestinya melakukan hal yang melanggar hukum untuk segampang itu membawa anak dan seorang perempuan kemana pun tanpa diketahui keberaan mereka hanya karna masalah ikatan utang piutang. Jika pun Pao ketika itu ada Niat baik untuk memindahkan atau mengamankan bayi dan perempuan itu, harusnya menyerahkan ke Pihak instansi yang bisa menjaminkan kehidupan mereka namun dalam hal ini si Pao bertindak tidak terarah sampai mengakibatkan keberadaan anak bayi dan Neneknya tidak diketahui keberaan mereka samoai saat ini. ”

 

Ia juga menambhakan. ” Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan dilindungi hak hidupnya oleh undang-undang. Namun dalam hal ini kami menduga adanya tindakan kekerasan yang akan dialami si anak dan si perempuan yang dibawa si Pao ini tanpa diketahui keberadaan mereka sampai saat ini. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( UU No.35/2014 ), yaitu :

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. ”

 

Kami atas nama DPC LSM PENJARA SIAK sangat menyayangkan tindakan-tindakan seperti ini. Ini terjadi karna kurang nya pemahaman warga kita dalam melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan. Karna ketika kami analisis permasalahan ini berawal dari permasalahan perjanjian kerja yang tidak ada ikatan yang jelas dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sehingga si Tenaga kerja dan pengusaha pemberi kerja tidak sejalan sampai hak dan kewajiban mereka tidak berdasarkan aturan dan terjadi kekeliruan sampai ke hutang piutang.

 

Harusnya si Pemberi kerja ( KR ) Ina Ceci bersama Pao melakukan tindakan untuk melaporkan Tenaga Kerjanya secara hukum perdata terkait utang piutang bukanya malah menahan atau membawa keluarganya ketempat yang tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini. Ataupun berkomunikasi dengan perusahaan induk PT. Ekawana yang punya legitas hukum sebagai pemberi kerja kepada Kontraktor nya untuk mencarikan solusiny. Dalam hal ini kami sangat memohon perhatian pemerintah melalui pihak Kepolisian Polres Siak yang telah menerima laporan pengaduan Pelapor untuk bisa menyelesaikannya permasalahan ini terlebih untuk membantu untuk mengetahui keberadaan sinanak bayi dan peremajaan yang telah dibawa si Pao. Takutnya kita ada terjadi hal yang tidak kita inginkan dengan mereka. Kami yakin dan percaya dengan pihak Kep karna mereka telah dibekali dan punya keahlian untuk menangani permasalah seperti ini. ” Tegas Ketua DPC LSM PENJARA SIAK

 

 

Wartawan: Saiful

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *