SIAK – INFORIAITERKINI.ID || KTP-el merupakan identitas resmi, yang digunakan saat mengurus berbagai macam keperluan yang dilakukan berdasarkan kehendak pribadi bukan atas keinginan orang lain apalagi orang yang tidak dikenal.

Hal ini disampaikan Optonica Zega yang salah satu ketua DPC LSM PENJARA SIAK atas kasus yang ditemuinya belakangan ini sesuai laporan masyarakat yang datang ke kantor Dpc Lsm Penjara Siak di Perawang terkait adanya salah satu warga yang dimana statsus kependudukan nya tidak ditemukan dalam database kependudukan.

 

Ia menjelaskan, ketika itu salah seorang warga Perawang Arifman W ( 43 ) datanya tidak terlihat atau terbaca di sistim admistrasi perusahaan tempat Dia bekerja. ” Ya, Menyikapi hal itu Arifman berkonsultasi dengan pengurus DPC LSM PENJARA SIAK dan langsung menindaklanjuti ke dukcapil Siak, pada Jumat ( 25/10/24 ) dan setelah melakukan cek biometrik di ADB Kependudukan Dukcapil Siak dan ditemukan status Arifman telah meninggal Dunia dengan telah terbitnya surat akte kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Jambi Prov. Jambi tanpa sepengetahuan Ybs.

 

Kita telah melakukan cek riwayat perpindahan beliau Arifman dan kita temukan beberap data pendukung dasar mulai beliau pindah bersama isteri dan anaknya dari Kabupaten Siak tahun 2022 pindah ke Kota Jambi dan setelah 7 hari diterbitkan KK mereka di Dukcapil Kota Jambi dan berapa hari kemudian terbit Akte kematian Arifman yang diyerbitkan Dukcapil Jambi dengan status Arifman meninggal Dunia sedangkan dalam hal ini Arifman red. Masih hidup dan berdomisili di Perawang sebagai salah satu karyawan perusahaan. ” jelas Optonica

 

Ia menambahkan, jika hal ini berawal sesuai keterangan Arifman ketika istrinya pergi dari rumah tahun 2017 lalu dan hingga saat itu beliau tidak mengetahui lagi keberadaan istrinya. ” Awalnya kita mengetahui setelah berkonsultasi dengan Kantor Dukcapil Siak dan dibantu difasilitasi untuk mengetahui riwayat data, dan ditemukan Arifman beserta istri dan anak nya sudah menjadi warga Jambi, namun status Arifman sudah meninggal dunia dan istrinya sudah menjadi istri orang yang tidak disebut identitas nya.

 

Kita akan telusuri terus hal ini dan cari tau siapa saja pihak yang ikut terlibat, baik calo yang niat membantu maupun pegawai Dukcapil Kota Jambi yang tidak teliti Administrasi. Namun untuk saat ini, kita sangat berterimakasih dengan Dukcapil Siak dimana Kadisdukcapil Siak melalui Kasi Pindah/datang penduduk yang sudah sangat membantu permasalahan warga ini dengan sangat terbuka membantu, memberi informasi bahkan mencari solusi yang bisa mempermudah masyarakat. ” Ujarnya

 

Ketua DPC LSM PENJARA SIAK juga menghimbau masyarakat mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengupload atau memposting KTP-el serta Adminduk lainnya di media sosial, karena hal tersebutlah yang nantinya dapat memancing oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan data diri pribadi untuk hal-hal yang tidak kita inginkan.

 

“ Mengupload atau memposting foto KTP-el atau data diri penting lainnya di media sosial sangatlah tidak baik, hal tersebut sangat-sangat beresiko terjadinya penyalahgunaan identitas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ,” paparnya.

 

Ia juga menambahkan “ Apabila melakukan foto copy KK maupun KTP-el dan lembar foto copy nya sudah tidak diperlukan lagi jangan dibuang sembarangan tanpa memusnahkannya, simpan secara baik atau jika benar-benar tidak dibutuhkan musnahkan dengan cara dibakar sampai seluruh elemen data nya tidak terlihat, dan buang di tempat sampah, ” tegasnya.

 

 

Wartawan : Saiful sinaga

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *