Deli Serdang-Inforiauterkini.com, Pemandangan di sekitaran Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polres Deli Serdang Sumatera Utara di ramaikan dengan pemohon SIM yang terhubung dengan orang dalam
Oknum Petugas Satpas Insial (T) menawarkan jasa untuk memuluskan pemohon SIM
pantastis lebih dari yang seharusnya dibayar ke Negara melalui Pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan keterangan (AA) pemohon SIM C warga Medan (10/10/2024), menerangkan
Oknum Petugas Satpas Berinisial (T )meyakinkan pemohon SIM bahwa dengan membayarkan uang Enam ratus lima puluh ribu rupiah, nantinya akan langsung memberikan SIM Tanpa harus mengikuti Proses Ujian Teori dan ujian Praktek.
“Kata oknum pak (T) Petugas Satpas Deli Serdang itu kalau mau Cepat tanpa perlu ujian – ujian Bayar lah Rp. 650.000 jam 15.00 Wib langsung Selesai SIM nya Bang.” Ucap AA
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Polri, pemohon golongan SIM C baru hanya membayar Rp 100.000,- per penerbitan.
Lantas sisa dari Rp 550.000,- di setor kemana….?,
Kini ungkapan oknum Petugas yang mengatakan Enam ratus lima puluh ribu merupakan modal, mejadi bola liar di kalangan masyarakat dengan asumsi yang berbeda.
Menanggapi adanya Oknum petugas satpas Polres DeliSerdang berinisial (T)SIM dan keterlibatan orang dalam, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, belum menjawab konfirmasi wartawan serta kasat Lantas polres Deli Serdang bungkam