INFORIAUTERKINI.ID

Media adalah sebagai alat kontrol sosial masyarakat dengan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah serta mengawasi proses penegakkan hukum oleh lembaga Negara di institusi penegakkan hukum, awak Media dalam menjalankan profesi jurnalis dilindungi oleh UUD Pers no 40 tahun 1999 ,demi rasa keadilan dan kebenaran berdasarkan UUD tahun 1945 , awak media menyoroti secara tajam proses kasus dugaan SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau 2020-2021 yang saat ini sedang bergulir di Polda Riau. (20/08/2024)

 

 

 

Dalam proses kasus SPPD fiktif sebagai terduga mantan Pj Walikota Muflihun masyarakat Riau banyak berpendapat bahwa tim penyidik reserse kriminal khusus Polda Riau harus segera lakukan upaya penetapan tersangka dan penahanan serta pencekalan bepergian hingga pembekuan rekening nya oleh penyidik Polda Riau ,dalam hukum acara pidana Indonesia adalah sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum dihadapan masyarakat Riau.

 

 

 

Urgensi penetapan tersangka dengan ditemukannya fakta fakta saat pemeriksaan dengan alat bukti serta keterangan para saksi ;

 

1.Alat bukti Tiket pesawat yang diduga fiktif sebanyak 35.830 lembar.

 

2.Alat bukti berupa SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) sebanyak 12.000 lembar yang dinyatakan fiktif.

 

3 Alat bukti Dokumen berupa kwitansi panjar kegiatan yang ditandatangani oleh muflihun, 58 Nota Pencairan Dana (NPD) yang nilai salah satu NPD tersebut sebesar 500 juta kepada seorang yang bernama Arif. (Nama Arif ini harus dibuka ke publik, orang nya yg mana)

 

4. Pengakuan Muflihun sebagai Sekwan yang telah mengakui melakukan tindakan pidana korupsi SPPD fiktif .

 

5. Pengakuan para saksi : a.EDWIN jabatan Kasubag Verifikasi dokumen keuangan, yang tidak sesuai tupoksi jabatan telah diperintahkan oleh Muflihun utk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.

 

b. Keterangan Saksi THL yang nama mereka dimasukan kedalam perjalanan dinas fiktif.

 

c . Keterangan Saksi dari PPTK di Sekretariat DPRD Riau

 

d. Keterangan Saksi yang telah diperiksa dari ASN maupun Honorer di Sekretariat DPRD RIAU

 

6.Nomor Rekening tujuan pencairan, dan alat bukti berupa kartu ATM anak buahnya maupun ATM pribadinya.

 

Menyimpulkan bahwa ;

 

Penyidik Polda Riau dalam hal ini sudah sepatutnya melakukan Penahanan dan tetapkan status tersangka terhadap Muflihun yang sudah jelas mengakui semua perbuatan dengan manipulasi perjalanan dinas di sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021

 

 

 

Agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti maupun saksi yang sangat dibutuhkan di persidangan untuk meungkap kasus terang benderang keterlibatan pejabat lainnya di DPRD Riau maka oleh sebab itu Muflihun beserta anak buahnya harus segera ditangkap dan ditahan di dalam sel Mapolda Riau.

 

 

 

Penyidik Polda Riau juga harus lakukan pemblokiran atau pembekuan rekening bank yang diduga sebagai tempat tujuan pencairan uang SPPD fiktif , baik rekening anak anak buahnya, maupun rekening bank pribadi serta keluarga nya, karena nilai kerugian negara akibat SPPD fiktif tersebut sangat luar biasa jumlahnya.

 

 

 

Beberapa warga daerah panam pekanbaru menyampaikan kepada awak media dengan rasa kekecewaan Jangan buat seorang Muflihun lebih “Kuat” dan seolah Lembaga Kepolisian bisa diatur sedemikian rupa sesuai keinginan nya, mau jadi apa negara ini..? Apalagi jika seandainya Muflihun menjabat walikota Pekanbaru, Apa tidak mungkin semua akan dilahap nya, sedangkan saat ini proses hukum terhadap kasus manipulasi perjalanan dinas saja , dia bisa minta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan dengan alasan mau berangkat ke Jakarta mau ambil surat rekomendasi pencalonan Walikota., ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.

 

 

 

Dilansir dari berbagai media online pemeriksaan Muflihun pada hari senin tanggal 19/08/2024 kepada awak media, Dirkrimsus Polda Riau menyampaikan,

 

“Muflihun meminta kepada penyidik agar dihentikan pemeriksaan terhadap dirinya”karena ingin ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi pencalonan dirinya” ujar Nasriadi.

 

Warga panam lainnya inisial AL berpendapat dengan menuruti permintaan dari seorang ” Terduga Koruptor ” Disaat pemeriksaan tersebut maka disaat itulah hilang nya marwah dan ketegasan kepolisian dengan sebuah bentuk tindakan sewenang-wenang yang sudah kangkangi proses hukum, dan juga dinilai sebuah bentuk penghinaan terhadap HUKUM Negara, dan membuat buruknya citra institusi kepolisian dimata masyarakat. ujarnya

 

 

 

Dari keterangan diatas masyarakat riau umumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Bareskrim Polri sudah selayaknya turun tangan menyelamatkan wajah polri yang saat ini sudah bisa disebut “tercoreng” dimata masyarakat oleh “plin plan” proses hukum SPPD fiktif yang dilakukan oleh anak buah nya para anggota tim penyidik Dirkrimsus Polda Riau yang di duga mengulur ulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi dengan karir dan prestasi yang cemerlang saat ini bak makan buah simalakama, saat di awal pemanggilan terkesan sangar bak macan dihadapan para awak media beberapa waktu yang lalu, tapi kenapa dalam proses perjalanan kasus malah terkesan mengambang? Apakah “karena lelah ” Atau “Kenyang ” ,? kembali kepada masyarakat untuk menilainya , penyidik sendiri sebenarnya sudah pasti meyakini bahwa kasus SPPD fiktif saat ini sudah bisa di jadikan siapa tersangka utama dan menahan para tersangka membantu nya dalam jeruji besi, tetapi tidak juga segera dilakukan .

 

 

 

Seorang mahasiswa yang tak mau disebut namanya dari sebuah fakultas hukum di Universitas termuka dikota pekanbaru menambahkan:

 

“Membiarkan terduga koruptor bebas bepergian keluar daerah dan tidak melakukan pencekalan adalah sebuah bentuk pembangkangan kepada Hukum itu sendiri.

 

Patut diduga sedang terjadi praktek mafia hukum di Polda Riau jika proses kasus SPPD fiktif ini tidak juga ditentukan siapa tersangka dan kemana arah langkah hukum nya alias mengambang , ujarnya.

 

 

 

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengamanatkan bahwa :

 

“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa;

 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,

 

[2] memberikan penegasan bahwa “equality before the law” adalah hak konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia

 

(Sumber: Berbagai media online)

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *