INFORIAUTERKINI.ID

BENGKALIS – PINGGIR Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/368/X/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 29 oktober 2024, tentang Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutlah), yang ditangani oleh Polsek Pinggir, adalah berawal dari kegiatan pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku Inisial RHS, dengan cara menebas, mengimas dan membakarnya, dengan TKP di Jalan Poros RT.03 RW. 02 Dusun Sei Geronggang Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis Provinsi Riau, Koordinat : N.1.224629, E. 101.50492, dan diduga masuk dalam Zona Inti Konservasi Giam Siak Kecil (GSK), sebagai mana yang terpantau di Dashboard Lancang Kuning (DLK) Nusantara.

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari TKP lahan yang telah diolah oleh pelaku adalah 2 (dua) potong kayu sebagai Sample yang sudah terbakar, dan 1 (satu) buah korek Api Mancis yang digunakan oleh pelaku.

 

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu :

Nama : RHS.

Umur : 39 Thn.

Kelamin : Laki Laki. Pekerjaan : Petani.

Alamat : Jl. Pintu Padang, Dusun Sei Geronggang, DesaTasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

 

 

Sebagaimana penjelasan Kapolres Bengkalis Akbp. Setyo Bimo Anggoro, SH.,Sik., MH, melalui Kapolsek Pinggir, yang menegaskan bahwa bermula dari hasil pengecekan di Dashboard Lancang Kuning (DLK) Nusantara oleh Bhabinkamtibmas Desa Tasik Serai bahwa termonitor munculnya Hot Spot (HS) sesuai dengan Koordinat yang berada di daerah Dusun Sei Garonggang KM. 33 Desa Tasik Serai Kec.Talang Muandau Kab Bengkalis, dan selanjutnya Bhabinkamtibmas juga mencari informasi melalui RT dan Masyarakat Peduli Api (API), dan selanjutnya langsung turun ke lapangan dan ditemukanlah HS tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot), selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama-sama RT, MPA dan masyarakat lainnya, segera melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan supaya Titik Api tidak meluas dan tidak berkembang, karena cuaca yang cukup panas dan angin kencang di TKP, dan pada saat melaksanakan pemadaman Bhabinkamtibmas langsung mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dari masyarakat tentang pemilik lahan yang terbakar adalah atas nama RHS.

 

 

Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan ke Kapolsek Pinggir terkait kejadian kabakaran lahan tersebut, dan kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu. Gerry Agnar Timur, Strk, Sik dan Tim Opsnal untuk menuju ke TKP dan melakukan Pulbaket lanjutan dan melakukan pendalaman, sesampainya di TKP Tim dari Polsek Pinggir, memastikan keterangan dari saksi-saksi yang ada dari masyarakat bahwa pemilik lahannya adalah atas nama RHS, selanjutnya Tim menemui pemilik lahannnya dan melakukan Interogasi secara langsung dilapangan dan RHS mengakui benar ada membuka dan mengolah lahan miliknya dan ada melakukan pembakaran dilahan miliknya dengan menggunakan 1 (satu) buah korek Api Mancis, dan RHS mengakui dan menjelaskan melakukan pembakaran dilahan miliknya pada Hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 18.00 Wib, karena lahan yang diolah dan dibakar tersebut merupakan gambut, sehingga api menjalar dan membesar karena cuaca panas dan angin kencang.

 

 

Lebih lanjut Kapolsek Pinggir, menegaskan bahwa terkait peristiwa Karhutlah tersebut akan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum.

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *