Inforiauterkini.id || Semarang – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh CV. Tjipta Kentjana terhadap pemilik Toko Kurnia Karangjati masih bergulir di Polsek Semarang Timur.

Diketahui bahwa pemilik Toko Kurnia Karangjati melakukan pengambilan barang di CV. Tjipta Kentjana pada tahun 2019.

Pengambilan barang senilai Rp. 83.390.000.

Di konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Semarang Timut, IPTU Bambang Susilo, mengatakan bahwa penyidik sudah menghadirkan saksi-saksi dari CV. Tjipta Kentjana.

Selain itu, IPTU Bambang Susilo juga menyebutkan bahwa sudah dilakukan permintaan klarifikasi kepada pemilik Toko Kurnia Karangjati.

“Ya, kemarin kan dari pelapor maupun terlapor sudah dimintai keterangan termasuk saksi-saksi,” ujarnya IPTU Bambang Susilo.

“Kemudian ada mediasi hari ini. Saya kirain menyelesaikan masalah. Karena saat ini kita sedang dalam pengamanan Nataru, tahapan selanjutnya untuk gelar perkara akan dilaksanakan nanti di Polrestabes,” katanya.

Yulius mengatakan bahwa terlapor meminta mediasi namun malah mengintimidasi.

“Pertemuan tadi beliau (AA) hadir bersama pengacaranya, pak Adit. Tidak ada menyampaikan mengenai pembayaran barang yang sudah diambil sejak tahun 2019 tersebut,” katanya.

Yulius juga menambahkan bahwa CV. Tjipta Kentjana kecewa dengan waktu yang sudah terbuang untuk menghadiri undangan mediasi. Namun, pemilik toko Kurnia Karangjati sedikitpun tidak ada mengungkapkan mengenai penyelesaian pembayaran barang yang telah diambil senilai Rp 83. 390.000,00.

“Malahan tadi bilang bahwa silahkan buktikan saya mengenai penggelapan atau penipuannya. Semua kita punya hak sebagai warga negara yang baik. Saya juga punya hak. Silahkan dilanjutkan prosesnya dan anda harus membuktikan saya menggelapkan,” kata pemilik toko kurnia yang ditirukan oleh Yulius menjelaskan kepada awak media.

Agus Wijaya Iskandar sebagai pemilik CV. Tjipta Kentjana mengatakan bahwa pemilik toko Kurnia Karangjati menyebutkan silahkan dilanjut proses hukumnya.

“Ya semua tahapan sudah dilakukan, saya sudah mencoba menghubungi beliau, karyawan saya juga sudah berkali-kali berusaha untuk menemui. Namun, tidak ada juga upaya untuk membayar,” katanya Agus.

“Sesuai permintaan beliau tadi untuk dilanjutkan proses hukum, ya kita serahkan kepada kepolisian Polsek Semarang Timur. Semua bukti-bukti pengambilan barang sudah kita serahkan kepada kepolisian. Kita akan tunggu perkembangan selanjutnya dari kepolisian,” ungkapnya.

Mediasi dilakukan di ruang penyidik Polsek Semarang Timur pada hari Jumat (20/12/2024) yang dihadiri para pihak, pelapor pemilik CV.Tjipta Kentjana, Agus Wijaya Iskandar, Yulius dan kuasa hukum serta dari pihak terlapor pemilik Toko Kurnia Karangjati inisial AA bersama kuasa hukumnya Adit, dan kepolisian Kanit Reskrim Polsek Semarang Timur, Iptu Bambang Susilo dan Aiptu Slamet

Saat di konfirmasi 21/12/2024 sekitar pukul 14.05 Wib (AA) melalui Kuasa Hukumnya Bapak Adit ”
Selamat siang mas,
Menanggapi berita atas apa yg disampaikan sdr. Yulius.

Mediasi yg dilakukan kemaren bukan atas permintaan Teradu, melainkan proses yang dilakukan dan diupayakan oleh Pihak Polsek sebelum dilakukan gelar ke Polresta. Dan Pengacara PT. Tjipta Kencana pak Sudibyo juga menyampaikan bahwa mediasi bisa dilakukan beberapa tahapan. Ini baru tahapan yang pertama.
Jadi saya menyayangkan sdr. Yulius yang menyampaikan ada intimidasi dari mediasi kemaren.
Klien kami hanya menyampaikan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti semua proses yg dilakukan oleh penyidik Polsek semarang timur.

(Red)

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *