Inforiauterkini.Id|| Deli Serdang – Satuan Unit Reskrim Polsek Pantai Labu yang dipimpin oleh IPDA Dearma Sipayung SH mengunjungi warung Yati yang diduga menjadi Pusat Peredaran Terbesar Narkoba jenis Sabu di wilayah Desa Rugemuk Dusun III Pantai Labu Deli Serdang, Sumatera Utara 21/07/2024.
Adapun Tujuan Kedatangan Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu ini guna melaksanakan Patroli usai Pemberitaan adanya Bandar Narkoba Berinisial Goyang yang mengedarkan Narkoba Jenis Sabu secara terang-terangan di Warung Yati di desa Rugemuk. Dalam kegiatan ini Kanit Reskrim juga mengundang beberapa orang masyarakat untuk di mintai keterangan.
“Tujuan kedatangan kami di sini, Untuk melaksanakan Patroli karena adanya informasi bahwasanya di warung Yati sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu, saya meminta kepada masyarakat agar tidak menutup – nutupi, jika ada Masyarakat yang menyala gunakan Narkoba di wilayah polsek Pantai Labu, langsung laporkan ke saya saja”.ucap Kanit Reskrim
Ditempat terpisah masyarakat Rugemuk Dusun III Sebut saja KN 21/07/2024 mengatakan keluhannya kepada awak media bahwasanya KN curiga kedatangan Kanit Reskrim itu, diduga sudah koordinasi dengan Bandar Narkoba Berinisial Goyang tersebut.
“Kami sebagai masyarakat desa Rugemuk Dusun III sangatlah kecewa dengan Kedatangan Satuan Unit Reskrim Polsek Pantai Labu ke warung Yati tadi bang, mengapa setelah viral di Media Barulah datang kewarung Yati, tanpa memanggil dan Memeriksa Bandar Narkoba Jenis Sabu Berinisial Goyang itu.” Ucap KN
Lanjutnya, “Bandar Narkoba Berinisial Goyang itu sudah keluar masuk penjara bang, pasti lah sudah saling kenal, diduga ada oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang backing di balik bisnis haram yang di kelola Goyang tersebut. Dan juga diduga sudah Berkoordinasi dengan baik dengan APH setempat, makanya hingga saat ini Goyang masih saja Lenggang Kangkung untuk menjalankan Bisnis haramnya itu di wilayah desa Rugemuk khususnya Dusun III tanpa khawatir dengan kedatangan Unit Reskrim di warung Yati itu” Tutup KN (Red)