Oplus_131072

PekanbaruInforiauterkini.id || 18 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kab/ Kota (UMSK) Tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui tahapan dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kab/ Kota dan Bupati/ Walikota se-Prov. Riau.

 

Dalam penetapan ini, Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Riau, yakni sebesar Rp4.118.659. Kabupaten Bengkalis menyusul dengan besaran UMK sebesar Rp3.933.620. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.703.206, sementara Kota Pekanbaru menetapkan UMK sebesar Rp3.675.937,97.

 

Kabupaten Rokan Hulu memiliki UMK sebesar Rp3.579.380,61, diikuti Kabupaten Kampar dengan besaran UMK sebesar Rp3.634.593,72. Sementara itu, Kabupaten Siak menetapkan UMK sebesar Rp3.691.216,25 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing mencatatkan UMK sebesar Rp3.692.796,76, sedangkan Kabupaten Rokan Hilir menetapkan UMK sebesar Rp3.548.818,47.

Adapun Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan UMK yang sama, yakni sebesar Rp3.508.776,22. Kedua daerah ini semula merekomendasikan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau, namun akhirnya mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan.

 

Penetapan UMK 2025 diharapkan dapat memberikan kepastian upah bagi pekerja dan pengusaha di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau berharap kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Boby Rachmat menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan di Provinsi Riau mematuhi ketetapan ini. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan usaha.Untuk Download File SK UMK/UMSK tahun 2025 disni UNDUH

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *