Inforiauterkini.id || Semarang – Tersangka kasus penembakan yang terjadi di Candi Penataran Raya pada Minggu (24/11/2024) dini hari, dijerat pasal berlapis.

“Pasal pembunuhan 338, pasal 351 dan UU PPA,” jawab Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio melalui konfirmasi whatsapp.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sedangkan pasal 351 adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Selain dijerat pasal 338 dan 351, Aipda Robig Zaenudin juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Diketahui bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy akibat luka tembak di pinggang.

Bukan hanya Gamma. Namun, tembakan Aipda Robig Zaenudin juga mengenai dua orang teman Gamma yaitu S dan A.

S mengalami luka tembak di tangan kiri. Sedangkan A mengalami luka tembak terserempet peluru di bagian dada.

Menurut pernyataan guru SMK N 4 Semarang, S dan A mendapat perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Tugu.

“Tidak buat LP. Semua dijadikan satu dengan pelapor orang tua Alm Gamma,” jawab Kombes Dwi Subagio.

Saat ditanya mengenai adanya perbedaan kronologis penembakan yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio tidak memberikan jawaban.

Aliansi masyarakat berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

(Red)

By admin: Info Riau terkini

Media info Riau terkini.id Sumber informasi media online WhatsApp/ 082174882822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *